Qadhi Husen dan Pengaruhnya Dalam Bidang Fiqh


MUQADDIMAH

Islam adalah agama peradaban yang telah memberikan kontribusi besar bagi sejarah umat manusia. Dalam beberapa abad saja, Islam berhasil menjadi peradaban terbesar di dunia, menghasilkan jutaan karya ilmiah dan seni yang menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Ajarannya mendorong umatnya untuk aktif, inovatif, dan kreatif dalam menghadapi berbagai fenomena kehidupan.

Para ulama Islam berperan penting dalam membangun peradaban ini, terutama melalui karya-karya mereka yang tertulis dalam bentuk kitab-kitab berjilid. Salah satu bidang yang berkembang pesat adalah fiqh, di mana setiap mazhab memiliki ribuan jilid karya yang menjadi rujukan hingga kini. Namun, banyak karya ulama terdahulu yang masih berupa manuskrip dan belum sepenuhnya dijelajahi oleh generasi saat ini.

Salah satu ulama besar yang memberikan kontribusi signifikan dalam bidang fiqh Mazhab Syafi’i adalah Qadhi Husain. Meskipun namanya sering disebut dalam kitab-kitab fiqh klasik, banyak generasi saat ini yang belum mengenalnya secara mendalam. Qadhi Husain memainkan peran besar dalam perkembangan fiqh Mazhab Syafi’i dan menjadi rujukan penting bagi ulama setelahnya. Pendapat-pendapatnya dijadikan sandaran dalam penelitian hukum Islam hingga hari ini.

Untuk memperkaya wawasan dan memperkenalkan pengaruh Qadhi Husain dalam bidang fiqh, sangatlah penting menjadikan beliau sebagai objek penelitian ilmiah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam pengaruh, metodologi, dan kontribusi Qadhi Husain, khususnya dalam fiqh Mazhab Syafi’i. Penelitian ini sekaligus menjadi upaya melestarikan warisan keilmuan Islam yang luar biasa.


SEKILAS TENTANG QADHI HUSAIN

Qadhi Husain, atau nama lengkapnya Husain bin Ahmad bin Muhammad Al Marwarudzi, lahir di kota Marwarudzi, Khurasan (sekarang Iran) pada awal abad ke-5 Hijriyah. Gelar “Qadhi” diberikan karena selain menjadi guru fiqh, beliau juga menjabat sebagai hakim. Gelar ini membuat namanya begitu dihormati dan sering disebut dalam karya-karya ulama Mazhab Syafi’i.

Beliau berguru kepada ulama besar seperti Al Qaffal, Al Harawi, dan Abdul Malik Al Ifrayini. Sementara itu, murid-muridnya seperti Imam Haramain (Al-Juwaini), Al Mutawalli, dan Imam Al Baghowi, menjadi ulama besar yang juga membawa pengaruh besar dalam dunia fiqh.

Qadhi Husain wafat pada malam Rabu, 23 Muharram 462 H di kota kelahirannya, Marwarudzi.


KARYA-KARYA FIQIH QADHI HUSAIN

Qadhi Husain meninggalkan banyak karya tulis dalam bidang fiqh yang menjadi rujukan penting bagi ulama Mazhab Syafi’i. Beberapa karya utamanya antara lain:

  1. Ta’liqah
    Sebuah penjelasan terhadap kitab Mukhtasar Muzani (ringkasan Al-Umm karya Imam Syafi’i). Karya ini terdiri dari 20 jilid, namun sebagian besar masih berupa manuskrip. Buku ini banyak dirujuk oleh ulama besar seperti Imam Nawawi dalam karyanya Al-Majmu’.
  2. Al-Asrar
    Buku ini berisi tanya jawab antara Qadhi Husain dan gurunya, Abu Bakar As-Syafi’i, yang mengungkap hikmah di balik hukum-hukum fiqh. Sebagian besar manuskripnya tersimpan di Perpustakaan Dar Al-Kutub, Kairo.
  3. Al-Thariqah
    Sebuah dialog antara pengikut Mazhab Syafi’i dan Hanafi yang memperlihatkan dalil dan argumen masing-masing. Buku ini memperkaya diskursus fiqh lintas mazhab.
  4. Fatawa Al-Marwarudzi
    Kumpulan fatwa Qadhi Husain yang ditulis oleh muridnya, Al-Baghawi. Karya ini menjadi rujukan utama dalam pengambilan fatwa di Mazhab Syafi’i.

PENGARUH QADHI HUSAIN DALAM MAZHAB SYAFI’I

Qadhi Husain diakui sebagai salah satu tokoh penting dalam Mazhab Syafi’i, dengan gelar Ashab Al-Wujuh, yaitu ulama yang memenuhi syarat ijtihad dan mampu mengembangkan hukum fiqh berdasarkan metodologi Imam Syafi’i. Pendapat-pendapatnya sering menjadi rujukan, baik yang mendukung maupun menyelisihi mazhab.

Kontribusinya mencakup:

  1. Menyampaikan pendapat Imam Syafi’i secara jelas.
  2. Menyusun metodologi istinbat hukum yang kaya dengan argumen.
  3. Mengembangkan cabang-cabang baru dalam fiqh Mazhab Syafi’i.

PENUTUP

Penelitian terhadap Qadhi Husain dan karyanya tidak hanya memperkaya wawasan keilmuan, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan kepada salah satu ulama besar Islam. Studi mendalam terhadap karya-karyanya dapat membuka wawasan baru dalam memahami kekayaan fiqh Islam dan menjadikannya lebih relevan untuk generasi masa kini.

Wallahu A’lam bish-Shawab.

DR. Ahmad Zain An-Najah, MA

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top