oleh : Redaktur Sahabat Yamima
Mengusap sepatu saat berwudhu sebagai ganti dari membasuh kaki termasuk hal yang
disyariatkan dalam agama islam.
Dan ini juga termasuk salah satu pembeda antara Ahlussunah waljama’ah dengan Ahli
Bid’ah dari kalangan Syi’ah.
Makanya di dalam sebagian kitab Aqidah, seperti kitab Aqidah Thohawiyah menyebutkan
bolehnya mengusap sepatu adalah karakteristik Ahlussunah Waljama’ah.
Ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah SAW pernah
melakukannya.
Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Mughiroh bin Syu’bah r.a:
((أن النبي صلى االله علیه وسلم مسح على الخفین)) رواه البخارى و مسلم.
“Bahwasannya Rasulullah SAW pernah mengusap kedua sepatunya”. (HR. Bukhari Muslim).
Hukumnya :
Hukum mengusap sepatu dalam berwudhu adalah mubah (boleh), dan itu adalah sebuah
rukhsoh (keringanan) dari Allah SWT untuk kaum muslimin, baik ketika safar maupun muqim(menetap).
Karena itu semuanya adalah sebagai bentuk keringanan bagi mereka, terutama saat musim
dingin yang terkadang suhunya mencapai 5°C.
Dan meskipun dibolehkan mengusap sepatu namun membasuh kaki lebih utama, karena
hukum asal dalam berwudhu adalah membasuh kaki dan Nabi SAW juga lebih sering dalam mengamalkannya.
Syarat-syarat mengusap sepatu:
Jika seseorang hendak mengusap sepatunya ketika berwudhu maka ada beberapa syarat
yang harus dilakukan, diantaranya :
1. Memakai sepatu setelah bersuci.
Jika seseorang memakai sepatunya dalam keadaan hadats atau sebelum selesai dari
bersuci maka tidak di bolehkan untuk mengusap sepatunya ketika hendak berwudhu.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Mughiroh bin Syu’bah r.a, beliau berkata :
كنت مع النبي صلى االله علیه وسلم في سفر، فأهویت لأنزع خفیه ، فقال : ((دعهما فإ ني أدخلتهما طاهرتین)) فمسح علیهما. رواه
البخاري و مسلم.
“Aku pernah bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, lalu aku menjulurkan tangan
untuk melepaskan kedua sepatunya, kemudian beliau bersabda : ” Biarkanlah karena
sesungguhnya aku memasukkannya dalam keadaan suci” maka beliaupun mengusap keduasepatunya”.
(HR. Bukhari Muslim).
2. Bagian yang wajib di basuh harus tetutup.
Sepatu harus menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh ketika sedang berwudhu, yaitu
kedua telapak kaki sampai kedua mata kaki, bagian bawah dan samping pun tidak boleh
ada celah sedikitpun sehingga bisa dilihat dari luar.
3. Bisa menghalangi masuknya air.
Yaitu sepatu yang terbuat dari kulit atau bahan lainya yang bisa mencegah air dari luar
sehingga tidak bisa mengenai kakinya.
Dan jika sepatu yang terbuat dari tenunan atau terdapat celah di karenakan robek misalnya,
sehingga air bisa masuk maka tidak boleh bagi seseorang untuk mengusap sepatu tersebut.
4. Sepatu harus kuat.
Yaitu sepatu yang memungkinkan digunakan untuk berjalan satu hari satu malam bagi
orang yang muqim (menetap), dan tiga hari tiga malam bagi musafir (orang yang sedang
dalam perjalanan).
Dan dibolehkan juga untuk mengusap kaos kaki dengan dua syarat:
● Kuat.
● Bisa dimanfaatkan untuk berjalan dengan jarak yang telah di tentukan.
5. Sepatu harus suci.
Jika sepatu terbuat dari benda najis, seperti kulit bangkai, maka tidak dibolehkan untuk
mengusap denganya, karena tidak memungkinkan bagi pemakainya untuk shalat denganmenggunakan sepatu tersebut.
Akan tetapi jika kulit bangkai disamak terlebih dahulu maka dibolehkan, karena hukumnya
sudah menjadi suci.
Berapa lama seseorang di bolehkan untuk mengusap sepatu?
Jangka waktu dibolehkan mengusap sepatu tergantung keadaannya masing-masing, jika diamuqim (menetap) maka satu hari satu malam dan jika dia seorang musafir maka tiga haritiga malam.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali r.a Beliau berkata :
((أن النبي صلى االله علیه وسلم جعل للمسافر أن یمسح ثلاثة أیام و لیالیهن ، و للمقیم یوما و لیلة)) رواه مسلم.
“Sesungguhnya Nabi SAW menjadikan (waktu) bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi
orang yang muqim (menetap) satu hari satu malam ” (HR. Muslim).
Kapan di mulai perhitungannya?
Jangka waktu yang telah ditetapkan dalam hadits diatas dimulai dari waktu terkena hadats,karena perbuatan ini termasuk ibadah muaqqotah (yang ditentukan waktunya) dan waktutersebut di mulai ketika di bolehkanya melakukan perbuatan ini, dan telah kita ketahuibersama bahwa waktu dibolehkannya mengusap sepatu yaitu setelah hadats.
Bagaimana cara mengusap sepatu?
Yang diwajibkan ketika mengusap adalah cukup mengusap sebagian sepatu bagian atas,walaupun hanya satu jari.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a :
((رأیت رسول االله صلى االله علیه وسلم یمسح على الخفین ، على ظاهرهما)) رواه الترمذي.
“Saya melihat Rasulullah SAW mengusap dhohir sepatunya (bagian atas) ” (HR.Tirmidzi).
Dan jika seseorang hanya membasuh bagian bawah dari sepatu maka tidak dibolehkan
karena tidak ada dalil bahwa Rasulullah SAW melakukan demikian.
Bahkan sahabat mulia, Ali r.a pernah berkata :
((لو كان الدین بالرأي لكان أسفل الخف أولى با لمسح من أعلاه ، وقد رأیت رسول االله صلى االله علیه وسلم یمسح على ظاهر
خفیه)) رواه أبو داود.
“Seandainya agama ini dibangun di atas akal fikiran maka niscaya sepatu bagian bawah
lebih utama untuk diusap dari pada bagian atas, sesungguhnya aku telah melihat RasulullahSAW mengusap bagian luar sepatu (atas)”.
(HR. Abu dawud).
Hal Yang Bisa Membatalkan.
Jika salah satu dari tiga hal di bawah ini terdapat pada seorang yang sedang mengusapsepatu maka ketika itu juga habislah masa berlakunya, yaitu:
1. Melepas sepatu, baik salah satunya atau keduanya dan disengaja atau tidak disengaja.
Dan jika ingin mengusap lagi maka cukup untuk membasuh kedua kakinya kemudian
memakainya kembali.
2. Habisnya masa berlaku.
Yaitu satu hari satu malam untuk orang yang muqim (menetap) dan tiga hari tiga malam
untuk musafir.
Pada keadaan ini jika seseorang ingin mengusap sepatu lagi maka ada dua keadaan:
● Jika masih dalam keadaan suci maka cukup melepas kedua sepatunya, lalu
membasuh kedua kaki kemudian memakai sepatunya kembali.
● Jika dalam keadaan tidak suci maka harus berwudhu seperti biasa kemudian baru
memakai kedua sepatunya lagi.
3. Hadats besar.
Yaitu janabah atau haidh.
Pada keadaan ini jika seorang ingin mengusap sepatunya lagi maka dia harus melepas
kedua sepatunya terlebih dahulu, lalu mandi wajib kemudian memakai sepatunya kembali.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sofyan bin Assal r.a:
((كان رسول االله صلى االله علیه وسلم یأمرنا إذا منا مسافرین أو سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أیام ولیالیهن إلا من جنابة، ولكن من
غائط أو بول أو نوم)) رواه النسائي وغیره.
“Rasulullah SAW pernah memerintahkan kita jika kita sedang safar agar kita tidak
melepaskan sepatu selama tiga hari tiga malam kecuali dari janabah, akan tetapi dari buang
air besar, kencing atau tidur”. (HR. An-Nasai).